faq:2021:11:10:000108085_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal WP ada PPh 22 yang bisa dikreditkan, bisa apa tidak menggunakan kredit pajak yang ada sebagai tambahan pengurang nilai SKP nya (SPT WP sedang dilakukan pemeriksaan)?
Jawaban
kredit pajak bisa dikreditkan di SPT nya. apabila SPT nya dia sedang diperiksa, perihal dikoreksi atau tidaknya oleh pemeriksa, silakan konfirmasi ke kpp
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000108085_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion