faq:2021:11:10:000108082_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak wp sebagai yg dipotong pph 23, namun lawan transaksi tdk melakukan pemotongan pph 23 nya. Terkait sanksi apabila nantinya pemotong menyetorkan pph 23 nya terlambat itu yg dikenakan sanksi si pemotong apa yg dipotong mas mbak? Atau keduanya?
Jawaban
yang melakukan pemotongan dan penyetorannya adalah si pemotongnya. Jika ada keterlambatan penyetoran, maka yg kena sanksi nya adalah si pemotongnya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000108082_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion