faq:2021:11:10:000108079_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya mas/mbak, terkait wp yg baru habis masa umkm dan skrg dikenakan tarif Pasal 17 apakah kerugian ketika wp tersebut umkm dapat di kompensasikan ? terimakasih
Jawaban
Sesuai penjelasan materi nomor 2 poin (g) SE 46/2020 ya mba. Kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018. Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kompensasi kerugian dilakukan mulai T
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000108079_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion