User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000108079_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya mas/mbak, terkait wp yg baru habis masa umkm dan skrg dikenakan tarif Pasal 17 apakah kerugian ketika wp tersebut umkm dapat di kompensasikan ? terimakasih


Jawaban

Sesuai penjelasan materi nomor 2 poin (g) SE 46/2020 ya mba. Kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018. Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kompensasi kerugian dilakukan mulai T

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V L X G N
W U M F G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K H V X V
 
faq/2021/11/10/000108079_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1