User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000108077_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sesuai penjelasan dari Bapak bahwa kode 001 saat ini sudah tidak dipakai lagi padahal selama ini di SPT Istri saya menggunakan kode 001 dan selalu saya laporkan di SPT saya (Lampiran II No 13. Penghasilan Istri Dari Satu Pemberi Kerja). Ada hal yang ingin saya tanya lagi sbb: 1. Apakah SPT saya (Thn 2020 kebawah) yang sudah saya laporkan di https://djponline.pajak.go.id/ nanti bermasalah karena SPT Istri saya masih menggunakan 001? 2. Mohon masukannya apa yang harus saya lakukan? Apakah istri


Jawaban

1. sepanjang SPT yang disampaikan sudah benar, lengkap, dan jelas seharusnya ga masalah mba. Lagipula kalau NPWP nya digabung, di pelaporan SPT nya gaperlu input NPWP istri. Dikarenakan istri NPWP nya gabung sama suami, maka istri bisa pakai NPWP suami sesuai pasal 8 ayat 3 PER 04/2020. Jika ingin melakukan cetak kartu NPWP tersebut dengan atas nama istri, bisa dilakukan sesuai pasal 8 ayat 4 PER 04/2020 (melalui KPP). Kemudian, Untuk NPWP istri yang 001 karena sudah tidak berlaku lagi, bisa dih

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ N L Z Q
U N B T G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F T​ W R K
 
faq/2021/11/10/000108077_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1