faq:2021:11:10:000101227_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp memiliki cabang baru pkp di masa september dan sudah di pusatkan PPN nya. Namun, wp menerima denda atas PKP cabang sebelum dikukuhkan PKP. dianggap salah menerbitkan faktur pajak. sedangkan atas cabang adalah pedaftaran PKP untuk pabrik. semua dokumen penjualan atas nama PKP pusat.. perjanjian, invoice dll, itu bagaiman ya mas/mba?
Jawaban
cabang nerima STP berarti ? Coba konfirmasi ke KPP nya langsung yaa.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000101227_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion