User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000101223_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saat melakukan proses klaim asuransi mobil nasabah asuransi dikenakan biaya risiko sendiri (own risk biasa disingkat OR) yang besarnya tergantung kebijakan perusahaan asuransi dan juga diatur oleh OJK yaitu sebesar Rp. 300.000 untuk setiap kejadian. Apakah OR tersebut merupakan objek PPh?


Jawaban

own risk (resiko sendiri) ini kan (setahu saya) pada dasarnya bukan bagian dari premi rutin yg dibayarkan dan klo bisa dibilang secara prinsip tidak mempengaruhi nilai klaim yang disepakati di awal pada polis asuransi. Misal terjadi baret di sebelah kiri mobil, pas di bengkel nanti diminta 300 rb. Jika tidak dibayarkan, tidak jadi diproses /diganti namun meskipun begitu sebenarnya tidak mempengaruhi penggantian sparepart yg baret tadi atau jika nilai dengan uang tidak akan mempengaruhi nilai

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V Q J O
W Q X K V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I O P B D
 
faq/2021/11/10/000101223_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1