faq:2021:11:10:000101220_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah saat ini SPT bea meterai sudah tersedia mas mba?
Jawaban
sampai dg saat ini aplikasi atau sistem untuk penyampaian SPT Masa Bea Meterai belum tersedia. bener mas, formatnya ada di lampiran pmk 151, tpi pelaporannya mengikuti pasal 11 (1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (2) SPT Masa Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk elektronik dan dis
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000101220_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion