faq:2021:11:10:000101219_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP hendak buat FP 070. Sekarang kan harus terbit BC 4.0 terlebih dulu. Jadi kalau tanggal faktur pajak tidak sesuai dg tanggal invoice/surat jalan tidak masalah kan Mas/Mbak? Misal tgl SJ 5 Okt, FP 9 Okt (karena menunggu sending BC 4.0)
Jawaban
Ketentuan pembuatan FP sesuai PMK 65/PMK.04/2021 Pasal 21 ayat 5 huruf a, tidak menyebutkan tanggal FP, jadi ketentuan tanggal FP kembali ke ketentuan saat pembuatan FP yaitu merujuk ke ketentuan di Pasal 69 PMK-18/PMK.03/2021.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000101219_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion