User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000096010_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP Bank (BPR) pindah dari PP 23 ke PPh Pasal 25, apakah disamakan sebagai wajib pajak baru juga angsurannya nihil?


Jawaban

Sesuai ketentuan pasal 8 PMK-215/PMK.03/2018, Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru yang merupakan WP Bank mengikuti ketentuan pasal 3 PMK tersebut.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L L T H P
C K O D K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Z R O B
 
faq/2021/11/10/000096010_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1