faq:2021:11:10:000096010_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Bank (BPR) pindah dari PP 23 ke PPh Pasal 25, apakah disamakan sebagai wajib pajak baru juga angsurannya nihil?
Jawaban
Sesuai ketentuan pasal 8 PMK-215/PMK.03/2018, Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru yang merupakan WP Bank mengikuti ketentuan pasal 3 PMK tersebut.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000096010_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion