faq:2021:11:10:000096009_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp tidak menerima bukti potong pph 23 dr lawan transaksi,karena lawan trx tsb sertel y kadaluarsa. Jadi hanya terima bukti setor aj. Apakah harus tetap meminta bupot dr lawan trx atau ada solusi lain y mas/mbak?
Jawaban
Pemotong Pajak harus membuat dan memberikan Bukti Pemotongan kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak (pasal 4 ayat (1) PER-04/PJ/2017). Memang gak ada sanksi keterlambatan penerbitan bupot, yg ada sanksi jika pemotongnya telat setor atau lapor. Misal WP punya keperluan untuk kreditkan PPh 23 nya untuk tahun pajak 2021 ya nanti tinggal minta aja ke pemotongnya karena memang hak dia sebagai WP yg dipotong untuk diberikan bupot PPh 23-nya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000096009_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion