User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000096007_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya tentang PPN. Penjualan untuk keperluan penelitian medis apakah objek PPN? kita mau jual hewan ke perusahaan medis untuk keperluan penelitian medis, hewan yang kita jual berupa kera/monyet. jadi kita jual ke perusahaan farmasi, nah mereka lakukan penelitian atau pengujian ke hewan.


Jawaban

sepanjang yg diserahkan adalah BKP sesuai UU PPN maka dikenai PPN. Yg dikecualikan dari pengenaan PPN hanya atas jasa pelayanan medisnya. Jika WP ini beli BKP dari PKP maka tetap dikenai PPN.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C V B D
X L W A F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T V​ T᠎ F Y
 
faq/2021/11/10/000096007_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1