faq:2021:11:10:000096007_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya tentang PPN. Penjualan untuk keperluan penelitian medis apakah objek PPN? kita mau jual hewan ke perusahaan medis untuk keperluan penelitian medis, hewan yang kita jual berupa kera/monyet. jadi kita jual ke perusahaan farmasi, nah mereka lakukan penelitian atau pengujian ke hewan.
Jawaban
sepanjang yg diserahkan adalah BKP sesuai UU PPN maka dikenai PPN. Yg dikecualikan dari pengenaan PPN hanya atas jasa pelayanan medisnya. Jika WP ini beli BKP dari PKP maka tetap dikenai PPN.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000096007_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1
Discussion