faq:2021:11:10:000096006_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sore Mas Dava mau tanya terkait penandatangan Ebupot Unifikasi, kami ini kan WP Badan yang pakai Kuasa ya untuk penandatangannya di bagian 'Pengaturan' EBupot, Selain kami sudah masukkan Nama dan NPWP Kuasa tersebut, gimana caranya kami attach surat kuasanya ya? atau kita cuma centang kuasa, input nama dan NPWP aja sudah cukup?
Jawaban
surat kuasanya bisa disimpan saja. Jika memang diminta/ditanyakan oleh pihak KPP WP punya buktinya. Kalau misal mau disampaikan ke KPP coba konfirmasi KPP dulu apakah surat kuasanya perlu disampaikan atau tidak.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000096006_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion