faq:2021:11:10:000096004_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT Masa PPh 21 normal Des/2016 masih manual, pembetulannya sekarang tetap harus manual kah?
Jawaban
pembetulannya via KPP. Konfirmasi KPP dulu apakah kl manual masih bisa diterima oleh sistem KPP atau dalam bentuk elektronik via KPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000096004_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion