faq:2021:11:10:000096002_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
imbalan atas penghargaan sesuai SE-24 2018 yang diterima oleh WP PP 23, kalau Suket PP 23 nya masih berlaku, terutangnya tetep PPh final 0,5% kan ya?
Jawaban
Yang dikenai PPh pasal 23 hanya atas penghasilan dari usaha (SE-46/PJ/2020) penghasilan atas hadiah masuknya ke penghasilan lain-lain. Kalau penghasilan dari usaha atas jasa baru dikenai 0,5% tapi kalau selain usaha maka tidak dipotong 0,5%.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000096002_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion