User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000096000_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WPDN memberikan dana sponsor kepada lembaga non profit di Amerika. pertanyaannya apakah dikenai PPh Pasal 26 dan apakah dibutuhkan form DGT guna memanfaatkan Tax Treaty?


Jawaban

sepanjang sponsorship ini masuk dalam jenis penghasilan yg dibayarkan sesuai pasal 26 ayat (1) UU PPh maka dikenai PPh pasal 26 jika dibayarkan ke WPLN. Gak ada pengecualian PPh pasal 26 baik untuk profit/non profit organization. Jika WPLN mau memanfaatkan P3B maka harus ada DGT.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G P Q T X
T S A D​ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U​ N​ D A P
 
faq/2021/11/10/000096000_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1