faq:2021:11:10:000095998_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sebelumnya tidak bisa memanfaatkan insentif, kemudian di PMK 149 KLUnya masuk, tapi belum bisa ngajuin karena di kswp belum ada ya. Kalau saya bayar penuh atas PPh 25 lalu saya pengajuan PBK karena KLU nya masuk di PMK 149 . Apa boleh? Coba jawab, mohon koreksi: Hai, Kak. Apabila sudah disetorkan untuk masa yang pelaporan realisasinya belum jatuh tempo dan memenuhi syarat untuk memanfaatkan insentif, Kakak dapat mengajukan permohonan Pbk atas penyetoran yang sudah dilakukan.
Jawaban
betul Mas. Jika WP memenuhi syarat untuk dapat insentif pengurangan PPh pasal 25 sesuai PMK-149/2021 maka atas kelebihan pembayarannya dapat diajukan pemindahbukuan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000095998_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion