faq:2021:11:10:000095996_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa logistik ada insurance nya (invoice Tidak dipisah) dan insurance diterbitkan faktur pajak nya. apakah insurance dikenakan PPH 23 atas jasa? Jika Iya, jasa apa?
Jawaban
penentuan jenis jasanya dilakukan sendiri oleh WP ya Mas sesuai list jasa yg ada di PMK-141/2015. Kalau misal jasa yg dipakai WP adalah jasa freight forwarding bisa cek ketentuan pasal 2 ayat (6) PMK-141/2015, di situ disebutkan termasuk asuransi juga. Jika WP merasa kesulitan untuk menentukan bisa penegasan KPP aja.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000095996_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion