faq:2021:11:10:000095101_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo WP menerima pembayaran uang muka 2 kali, pada saat penginputan di efakfur yg kedua bisa direkam sebagai uang muka juga atau termasuk pelunasan?
Jawaban
Ketika pembayaran kedua itu pembayaran udah lunas dan/atau ada penyerahan secara keseluruhan atau belum? Kalau ada penyerahan saat pembayaran kedua tsb, centang pelunasan. Tapi, kalau cuma bayar DP lagi atau cicilan biasa, tetep centangnya uang muka. Setiap pembayaran cicilan itu centangnya uang muka. Selebihnya ada di penjelasan pasal 19 pp 9 tahun 2021
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000095101_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion