User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000095067_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misalkan saya ada bertransaksi di luar negeri yaitu invertasi, ada loss dan untung nya, apakah pakai pph 24 perlakuanya?


Jawaban

Pm. Pph 24 itu kan kredit pajak LN yaa. artinya kalau penghasilan dia di LN ada pemotongan di LN tadi, nanti diperhitungkan di spt tahunan proporsi kredit pajaknya. Kalo ngga ada pemotongan, berarti ngga ada kredit pph 24. nanti semua penghasilan LNnya yang diakumulasiin dengan penghasilan DN di induk spt tahunan akan kena tarif PPh di spt tahunan seperti biasa

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Y X I B
S D L V M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P T F S X
 
faq/2021/11/10/000095067_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1