faq:2021:11:10:000095067_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misalkan saya ada bertransaksi di luar negeri yaitu invertasi, ada loss dan untung nya, apakah pakai pph 24 perlakuanya?
Jawaban
Pm. Pph 24 itu kan kredit pajak LN yaa. artinya kalau penghasilan dia di LN ada pemotongan di LN tadi, nanti diperhitungkan di spt tahunan proporsi kredit pajaknya. Kalo ngga ada pemotongan, berarti ngga ada kredit pph 24. nanti semua penghasilan LNnya yang diakumulasiin dengan penghasilan DN di induk spt tahunan akan kena tarif PPh di spt tahunan seperti biasa
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000095067_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion