faq:2021:11:10:000094787_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah pembetulan ke-2 SPT PPh23 dapat dilakukan karena belum diinputnya bukti PBK ? Pembetulan dilakukan tanpa merubah nilai ebupot (membetulkan bukti potong). Pada pembetulan ke-1 WP melakukan pembayaran penuh dengan SSE.
Jawaban
normalnya kelebihan setor. Tidak perlu pembetulan, nanti kelebihan setornya aja di pbkan kemana
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094787_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion