faq:2021:11:10:000094759_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Twitter: @kring_pajak Pagi,, mau tanyakan kami CV UMKM dipertengahan tahun omzet sdh lebih 4.8M sudah PKP dan ada SUKET PP23, namun yang ingin kami tanyakan kami dpt insentif dan pemotongannya 2% krn kami tidak memberikan SUKET. untuk pengkreditan di SPT Tahunan gimana ya.? mas mbak ini dijawab atau digali gimana dulu ya? :(
Jawaban
bisa langsung jawab aja mas, jenis pajak penghasilan pp 23 ini sifatnya final jadi tidak bisa dikreditkan di spt tahunan
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094759_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion