faq:2021:11:10:000094686_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
KSO sudah pernah terutang PPN. Ternyata KSO bubar. Apakah PPN yang sudah dibayar itu bisa dialihkan ke NPWP lain?
Jawaban
Tidak ada prosedur pengalihan kredit PPN. Dibereskan dulu urusan di KSOnya. Nanti apabila ada LB bisa ajukan restitusi
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094686_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion