User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000094686_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

KSO sudah pernah terutang PPN. Ternyata KSO bubar. Apakah PPN yang sudah dibayar itu bisa dialihkan ke NPWP lain?


Jawaban

Tidak ada prosedur pengalihan kredit PPN. Dibereskan dulu urusan di KSOnya. Nanti apabila ada LB bisa ajukan restitusi

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P A H N T
E S N O᠎ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W᠎ I Q Y S
 
faq/2021/11/10/000094686_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1