User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000094680_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika WP sudah melebihi batas waktu 3 tahun sesuai yang diatur dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN stdd UU HPP apakah perlu pembetulan atau bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

Pasal 57 ayat 4 PMK 18/ 2021: Harus melakukan pembetulan spt kalau memenuhi pasal 57 ayat 2.. di luar itu haruse ga perlu

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Y D L X
T V D H G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X S U I B
 
faq/2021/11/10/000094680_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1