faq:2021:11:10:000094680_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP sudah melebihi batas waktu 3 tahun sesuai yang diatur dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN stdd UU HPP apakah perlu pembetulan atau bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
Pasal 57 ayat 4 PMK 18/ 2021: Harus melakukan pembetulan spt kalau memenuhi pasal 57 ayat 2.. di luar itu haruse ga perlu
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094680_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion