faq:2021:11:10:000094669_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#80Q: ppn atas pembelian obat kan boleh dikreditkan, kalau atas pembelian alat kesehatan boleh dikreditkan juga?
Jawaban
#80A: jadi secara umum kalo untuk pengkreditan PM tetep liat pasal 9 UU PPN ya mbak. tapi kalo ada kaitannya dengan PMK-239, ketika dia dapet fasilitas kan yg diterbitkan FP 07. dari penerima fakturnya langsung masuk ke B3 sih harusnya gak mempengaruhi kurang/lebih bayar PPN di SPT induk. kalo untuk PM si penjual atas penyerahan yg diterbitkan 07, tetap bisa dikreditkan
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094669_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion