User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000094669_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#80Q: ppn atas pembelian obat kan boleh dikreditkan, kalau atas pembelian alat kesehatan boleh dikreditkan juga?


Jawaban

#80A: jadi secara umum kalo untuk pengkreditan PM tetep liat pasal 9 UU PPN ya mbak. tapi kalo ada kaitannya dengan PMK-239, ketika dia dapet fasilitas kan yg diterbitkan FP 07. dari penerima fakturnya langsung masuk ke B3 sih harusnya gak mempengaruhi kurang/lebih bayar PPN di SPT induk. kalo untuk PM si penjual atas penyerahan yg diterbitkan 07, tetap bisa dikreditkan

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X K R V K
M F Q​ M N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W E S I I
 
faq/2021/11/10/000094669_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1