faq:2021:11:10:000094665_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q: https://twitter.com/fenidn/status/1458314581290283014 mau tanya klo misal kami ada penjualan kapal 20M nilai kapalnya sendiri 16M, yang 4M itu untuk jasa & fee broker , apakah yg 4M kena pajak? Dan jika kena, pph berapa dan berapa tarif? Terima kasih. Mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
#17A kalo pemberi jasa OP kena PPh 21, cara hitungnya sesuai per 16 2016, kalo pemberi jasa badan dan jenis jasanya sesuai PMK 141 2015, kena PPh 23 2% dari jumlah bruto
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094665_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion