User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000094652_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami pernah diperiksa oleh KPP dan sudah kami lunasi SKPKB nya, tahun 2018, bulan ini kami dapat STP atas keterlambatan lapor SPT PPh 23 tahun 2018 setahu saya kalau kita sudah diperiksa kan ketetapan hukumnya sudah pasti…kok masih dapat STP lagi —– SKPKB nya all tax


Jawaban

tidak ada ketentuan kalau sudah terbit SKPKB, maka atas keterlambatan lapor SPT jadi tidak dikenakan sanksi telat lapor. JAdi mungkin saja tetap diterbitkan STP atas keterlambatan lapor sesuai pasal 7 UU KUP sttd UU Cika. Untuk lebih jelas terkait alasan penerbitan STP oleh pihak KPP, silakan meminta penjelasan dari pihak KPP

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q J E Y J
C S K Z G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Y X J T
 
faq/2021/11/10/000094652_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1