faq:2021:11:10:000094648_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau nanya terkait perhitungan PPh 21 atas karyawan yang menerima Hadiah Peserta Kegiatan yang diadakan oleh Perusahaan tempat dia bekerja, kalau baca di peraturan per-11/pj/2015 itu perhitungannya berbeda dan pembuatan bukti potongnya beda kan dengan perhitungan gaji karyawan?
Jawaban
“ dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 dari jumlah penghasilan bruto. bukti potongnya menggunakan 1721-VI (tidak final)”
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094648_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion