faq:2021:11:10:000094644_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Boleh nerbitkan Faktur Pajak buat lembaga perwakilan Asing? di UU HPP Pak?
Jawaban
boleh, kalau PKP ada penyerahan bkp/jkp justru harus buat fp. Kalau lawan transaksinya perwakilan negara asing bisa ppn dibebaskan, dan kalau dibebaskan pakai fp 080
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094644_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion