User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000094633_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan terkait keberatan, saya sudah menyampaikan surat keberatan pada bulan juni 2020 namun baru bulan ini saya menerima surat permohonan permintaan data, apakah keberatan saya terima secara jabatan karena kalau tidak salah apabila selama setahun tidak ada tanggapan makan keberatan diterima secara jabatan ini aturan terbaru apakah tetap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015?


Jawaban

masih wim Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4a) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A H B G
O A Q A J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W P᠎ T T N
 
faq/2021/11/10/000094633_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1