User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000094612_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya mengenai biaya own risk yg muncul ketika kita klaim asuransi, apakah itu objek PPh? asuransi kendaraan mobil jadi mekanismenya: perush saya ada kerja sama dengan PT A, selaku perush transportasi yg menyewakan mobilnya ke perush saya, lalu kita klaim asuransi service mobil ke perush tsb, dan atas klaim tsb perush menagihkan biaya own risk (ada invoice dan Faktur Pajaknya), atas own risk tsb apakah objek PPh?


Jawaban

own risk ini ada hubungan dengan transaksi sewa mobilnya, seharus ada objek pph pasal 23 atas sewa tsb

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C R V L M
T W P O E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J X E P U
 
faq/2021/11/10/000094612_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1