faq:2021:11:10:000094602_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wpln punya saham di perusahaan indonesia non bursa kemudian dia jual sahamnya ke wpln lain. kode akun pajak untuk potput pph 26 nya berapa mas?
Jawaban
Pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran: (Pasal 4 ayat (2) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan nama WPLN pemegang saham. dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak MAP: 411127 KJS: 100
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094602_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion