faq:2021:11:10:000094601_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba, kl wp mengalihkan saham senilai 100jt, kemudian ada kesepakatan real dibayar itu cuma 10jt, yg 90jt dianggap hadiah atau hibah ya? kl hibah kan bs non objek kl sesuai ketentuan, kl misal ga sesuai kan ttp objek pajak. nah yg ditanyain kl dianggap hadiah atau hibah dikenakannya pajak apa (pemotongan). yg menerima pengalihan: orang pribadi.
Jawaban
dijelaskan normatif terkait hibah dan hadiah. untuk keputusannya dikenakan pajak apa arahkan ke KPP aja mbak
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094601_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion