faq:2021:11:10:000094592_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait hadiah, kalau wp badan pp 23 tahun 2018 menerim hadiah dari penghargaan perlombaan kan terutang PP psl 23, bisa pake S-ket jadi dipot final gak?
Jawaban
Kalau di pasal 4 pmk 99 tahun 2018 nya ini menyebutkan gini “Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa” ini jadi kalau dia bukan pembeli atau pengguna jasa harusnya gabisa ya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094592_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion