faq:2021:11:10:000094589_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mbaa mau nanya, wp ini melakukan pembetulan PPh 23, dan setelah pembetulan ini ternyata munculnya lebih bayar. Atas lebih bayar tersebut mau dilakukan pemindahbukuan ke pph 21nya apakah bisa mbaa?
Jawaban
pph pasal 23 kan tidak ada istilah lebih bayar ya mba, jadi kalau ada kelebihan penyetoran bisa saja di Pbk ke pph pasal 21 selama sspnya blm diperhitungkan dalam spt.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094589_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion