User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000094589_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas mbaa mau nanya, wp ini melakukan pembetulan PPh 23, dan setelah pembetulan ini ternyata munculnya lebih bayar. Atas lebih bayar tersebut mau dilakukan pemindahbukuan ke pph 21nya apakah bisa mbaa?


Jawaban

pph pasal 23 kan tidak ada istilah lebih bayar ya mba, jadi kalau ada kelebihan penyetoran bisa saja di Pbk ke pph pasal 21 selama sspnya blm diperhitungkan dalam spt.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q S R Y​ P
C᠎ O Z X P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M I K B C
 
faq/2021/11/10/000094589_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1