faq:2021:11:10:000094579_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila saya ada pembetulan kode Billing PPh 21 DTP untuk Masa Pajak September 2021, apakah uraianya : masih tetap menggunakan PMK 82 atau berubah menggunakan PMK 149 ?
Jawaban
Pakai pmk 82 saja karena ini pembetulan yang tidak masuk ke pmk 149. Karena ini pembetulan laporan realisasi atas masa September yang masih bisa dilakukan sampai dengan akhir November.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094579_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion