User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000094575_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di NPWP elektronik tercantum “perseroan terbatas”, kalo di faktur pajak hanya tercantum “PT” apakah masalah?


Jawaban

dijelaskan ketentuan pengisian faktur pajak di PMK-18/2021, sepanjang substansinya masih sama seharusnya tidak apa, tapi kalo butuh penegasan masalah atau tidak bisa konfirm pihak KPP selaku yang mengawasi WP

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S N D P T
Y​ M Y E I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T X H B F
 
faq/2021/11/10/000094575_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1