User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000094561_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin bertanya mas mba, saya mau tanya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 Pasal 23 ayat 2 huruf b, b. terutang Bea Meterai atas lebih dari 1.000 (seribu) dokumen dalam 1 (satu) bulan dan memiliki perangkat untuk membuat Meterai Komputerisasi; atau”. pertanyaannya jika tidak melebihi 1000 dokumen apakah tetap bisa pakai materai teraan?


Jawaban

karena kata penghubungnya menggunakan “atau”, harusnya bersifat opsional dari ketiga syarat tersebut. dan untuk meterai teraan, syarat yang berhubungan hanya huruf a.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M F X O
L D​ I I T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E᠎ O Q J B
 
faq/2021/11/10/000094561_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1