faq:2021:11:10:000094561_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin bertanya mas mba, saya mau tanya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 Pasal 23 ayat 2 huruf b, b. terutang Bea Meterai atas lebih dari 1.000 (seribu) dokumen dalam 1 (satu) bulan dan memiliki perangkat untuk membuat Meterai Komputerisasi; atau”. pertanyaannya jika tidak melebihi 1000 dokumen apakah tetap bisa pakai materai teraan?
Jawaban
karena kata penghubungnya menggunakan “atau”, harusnya bersifat opsional dari ketiga syarat tersebut. dan untuk meterai teraan, syarat yang berhubungan hanya huruf a.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094561_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion