User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000094557_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp kawasan bebas menjual kendaraan mewah lebih dr 3000cc dg nilai jual lebih dr 2 M apakah memungut pph 22?


Jawaban

PEMUNGUT (Pasal 1 ayat (1) PMK-92/PMK.03/2019) adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan/atau Terhadap penjualan kendaraan bermotor ini yang t

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D K B Y M
Q N N G V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Y F I D
 
faq/2021/11/10/000094557_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1