User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000094543_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Orang tuanya sudah bayar PPh pasal 4 ayat 2 atas pengalihan, > dapat penghasilan. Kemudian meninggal, uangnya dibagi-bagikan ke anaknya. Apa harus buat SKB?


Jawaban

Warisan, atas uang yang didapatkan, laporkan di spt tahunan saja, tidak perlu SKB

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F X J H Y
A J H S​ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L B Y S Y
 
faq/2021/11/10/000094543_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1