faq:2021:11:10:000094543_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Orang tuanya sudah bayar PPh pasal 4 ayat 2 atas pengalihan, > dapat penghasilan. Kemudian meninggal, uangnya dibagi-bagikan ke anaknya. Apa harus buat SKB?
Jawaban
Warisan, atas uang yang didapatkan, laporkan di spt tahunan saja, tidak perlu SKB
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094543_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion