faq:2021:11:10:000094520_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP tidak mendapatkan bukti potong PPh 21 A1 dari perusahaan saat berhenti bekerja?
Jawaban
Pasal 23 ayat 2 Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. Dijelaskan, arahkan untuk meminta ke Perusahaan tempat WP tersebut bekerja
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094520_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion