User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000094518_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ada karyawan berhenti bekerja di september, karyawan tsb kan pph 21 nya DTP. kemudian okt sdh tdk mendapat gaji. dg masa kerja jan-sept , harusnya tdk terutang pph 21 tapi kami sdh lapor pph 21 dpt jan-sept total 325rb. Pembetulan realisasi PPh 21 DTP dan di E-SPTnya bagaiamana ya?


Jawaban

Untuk laporan realisasi insentifnya silakan dibetulkan sesuai kondisi yg sebenarnya. Untuk pembetulan spt 21 nya, nanti konfirmasi kpp aja ya… krn di 1721 I tidak bisa diisi 0

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Z D H C
E A X X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L P Z R P
 
faq/2021/11/10/000094518_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1