faq:2021:11:10:000094491_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp pembetulan pph 23 tahun pajak 2018 belum pake ebupot, masih pake espt pph 23 apakah bisa lebih bayar? Jika bisa apakah bisa direstitusi lewat aplikasinya?
Jawaban
Jika LB terjadi karena pembetulan, tidak ada mekanisme restitusi secara langsung tapi bisa mengajukan pengembalian PMK-187/2015 secara terpisah
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094491_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion