faq:2021:11:10:000094482_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#15Q (email) Selamat Pagi DJP, Kami dari PT Global sinergi utama ingin menanyakan jika kami ingin mengubah Status di bukti potong penghasilan PPH 21 karyawan dari awal K/0 menjadi TK (Tdk Kawin) langkah-langkahnya seperti apa? Sebagai informasi untuk perhitungan pemotongan pajak tiap bulannya di PTKP nya adalah TK, jadi hanya ada kekeliruan pada saat kami membuat bukti potong. mas/mba izin memastikan kalo tidak ada prosedur khusus untuk mengubah PTKP kan ya? jadi wp tinggal lgsg ubah
Jawaban
#15A: betul mbaa, nanti tinggal ubah aja PTKPnya di bukti potong di menu isi SPT > daftar bukti potong > A1 > pilih bupot atas karyawan tsb > klik “ubah”
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094482_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion