User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000094482_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#15Q (email) Selamat Pagi DJP, Kami dari PT Global sinergi utama ingin menanyakan jika kami ingin mengubah Status di bukti potong penghasilan PPH 21 karyawan dari awal K/0 menjadi TK (Tdk Kawin) langkah-langkahnya seperti apa? Sebagai informasi untuk perhitungan pemotongan pajak tiap bulannya di PTKP nya adalah TK, jadi hanya ada kekeliruan pada saat kami membuat bukti potong. mas/mba izin memastikan kalo tidak ada prosedur khusus untuk mengubah PTKP kan ya? jadi wp tinggal lgsg ubah


Jawaban

#15A: betul mbaa, nanti tinggal ubah aja PTKPnya di bukti potong di menu isi SPT > daftar bukti potong > A1 > pilih bupot atas karyawan tsb > klik “ubah”

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G U I K L
R S J N​ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V O R L P
 
faq/2021/11/10/000094482_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1