User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000094480_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada faktur pajak yang mencantumkan npwp cabang sebagai npwp penjual, padahal cabang ini sudah pemusatan krn pusatnya pindah ke bkm yg mana secara ketentuan di fp harusnya tertera npwp pusat sbg npwp penjual. dibatalin di kpp tidak bisa, arahan kpp lasis dan saat ini sudah dibuat ba lasisnya. apa memang harus lasis?


Jawaban

kalo secara ketentuan sampaikan aja aturan fp batal (masih bisa dibatalkan dalam hal apa), kalo secara aplikasi harus dipastikan kode errornya. kalo memang sama kpp sudah ditindaklanjuti via lasis agar bisa dibatalkan, ditunggu saja proses lasisnya

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N L E V M
I I V F D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M J K L T
 
faq/2021/11/10/000094480_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1