Tanya
mas mba WP badan menyampaikan mendapatkan sp2dk dari kpp terkait kurang bayar atas SPT Tahunan. WP menyampaikan terjadi berbedaan antara penghitungan mengunakan aplikasi e spt dan menggunakan eform (terkait 31E). Wp memakai yg e-spt dan pajak terhutangnya lebih kecil dari yg seharusnya dihitung di eform. Sehingga ada kurang bayar. Wp menyampaikan di espt peredaran brutonya hanya atas omset, sedangkan di eform atas omset+penghasilan diluar usaha 1. Apakah memang terjadi perbedaan antara espt da
Jawaban
dipastikan lagi apakah sudah benar pengisian spt baik yang di e-spt maupun eform. untuk e-spt pastikan bahwa sudah menggunakan versi 2010 (1.2). jika jumlah pph utk tarif pasal 31E tdak tepat perhitungan aplikasinya, bisa diubah manual di kolom pph nya. nah, untuk pengenaan tarif ini dikenakan atas penghasilan kena pajak ya. penghasilan kena pajak ini berasal dari penghasilan tidak final wp, jadi baik itu penghasilan usaha ataupun luar usaha. yang tidak dikenakan lagi tarif pasal 31E ini yaitu
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion