faq:2021:11:10:000094464_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba ijin bertanya, apabila menerima bantuan dari kemenpora (dana APBN) yang kemudian digunakan untuk pembelian alat olahraga, tetap hrus mungut pph 22 ga? soalnya kan yg dpt bantuan bukan instansi pemerintah tapi pake dana apbn.
Jawaban
jika ybs bukan pemungut pph pasal 22, maka tidak melakukan pemungutan pph pasal 22 atas transaksi pembelian tsb.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094464_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion