User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000094464_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba ijin bertanya, apabila menerima bantuan dari kemenpora (dana APBN) yang kemudian digunakan untuk pembelian alat olahraga, tetap hrus mungut pph 22 ga? soalnya kan yg dpt bantuan bukan instansi pemerintah tapi pake dana apbn.


Jawaban

jika ybs bukan pemungut pph pasal 22, maka tidak melakukan pemungutan pph pasal 22 atas transaksi pembelian tsb.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J V G᠎ H L
C Y​ S S᠎ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N᠎ W᠎ S P W
 
faq/2021/11/10/000094464_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1