faq:2021:11:10:000094462_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP nanya terkait PPh 23. Yang memberikan jasa PT. A, yang menerima Jasa PT. B. PT. A membuat tagihan cost to cost dari PT. C kepada PT. A, kemudian diberikan kepada saya PT. B. Saya menerima invoice dari PT. A atas tagihan PT. C. Kalau gini, yang buat bukti potongnya siapa ya mas/mba? Tetap si PT B kah?
Jawaban
yg buat bukti potong adalah pihak PT B sebagai pemberi penghasilan ke PT A, namun karena reimbursement maka DPPnya tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015)
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094462_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion