User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000094462_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP nanya terkait PPh 23. Yang memberikan jasa PT. A, yang menerima Jasa PT. B. PT. A membuat tagihan cost to cost dari PT. C kepada PT. A, kemudian diberikan kepada saya PT. B. Saya menerima invoice dari PT. A atas tagihan PT. C. Kalau gini, yang buat bukti potongnya siapa ya mas/mba? Tetap si PT B kah?


Jawaban

yg buat bukti potong adalah pihak PT B sebagai pemberi penghasilan ke PT A, namun karena reimbursement maka DPPnya tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015)

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V M X Z X
D​ U H F O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S W V J S
 
faq/2021/11/10/000094462_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1