faq:2021:11:10:000094459_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sinta Agustin, [10 Nov 2021 10.56.54]: #65Q instansi pemerintah melakukan pembelian barang di marketplace, bagaimana ketentuan perpajakannya? Apakah tetap dipotong pph 22 dan ppn?
Jawaban
#65A sebentar ya mba jika pembelian barang dan nilainya di atas 2 juta rupiah, maka dipungut pph 22 oleh instansi pemerintah sama dengan PPN. jika penjual PKP dan nilai transaksi di atas 2 juta, maka PPN dipungut oleh instansi pemerintah tsb
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094459_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion