faq:2021:11:10:000094457_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#64Q: kak saya mau tanya tentang FP; di pasal 38 A KUP disebutkan bahwa sanksi denda adalah 2x jumlah pajak dalm FP; namun di pasal 44B(2) UU KUP mengatur untuk kita bayar pokok pajak +sanksi 3x pajak yang kurang dibayar. itu bedanya gimana ya kak (pertanyaan wp ini) (ngomong2 ini emang ada ya pasal 38A, mas/mba?)
Jawaban
Wp gabisa dimenyampaikan kasusnya, cuma tanya perbedaannya jadi dijelaskan sesuai penjelasan UUnya Pasal 38 dan Pasal 44b
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/10/000094457_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion