User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000094457_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#64Q: kak saya mau tanya tentang FP; di pasal 38 A KUP disebutkan bahwa sanksi denda adalah 2x jumlah pajak dalm FP; namun di pasal 44B(2) UU KUP mengatur untuk kita bayar pokok pajak +sanksi 3x pajak yang kurang dibayar. itu bedanya gimana ya kak (pertanyaan wp ini) (ngomong2 ini emang ada ya pasal 38A, mas/mba?)


Jawaban

Wp gabisa dimenyampaikan kasusnya, cuma tanya perbedaannya jadi dijelaskan sesuai penjelasan UUnya Pasal 38 dan Pasal 44b

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M P C O O
D M A X H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J W J K V
 
faq/2021/11/10/000094457_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1