User Tools

Site Tools


faq:2021:11:10:000094455_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait peraturan pmk 149 ttg insentif pph.. Dalam pasal 19B ayat 3 disebutkan bahwa batas penyampaian pemanfaatan insentif pph 25 adalah tgl 15 Nov 2021, Namun KLU saya juga ternyata masuk ke dalam perluasan insentif pembebasan PPh 22 impor, apakah batas pengajuannya juga sama tanggal 15 NOv 2021 ?


Jawaban

Pasal 19B ayat (2) PMK-249/PMK.03/2021 Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5). Pasal 10 ayat (8) PMK-9/PMK.03/2021 Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak tangg

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F P D J O
R F I T B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J​ T M᠎ N B
 
faq/2021/11/10/000094455_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1